时间:2025-05-20 21:59:09 来源:网络整理 编辑:探索
SuaraJakarta.id - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Murad quickq官网登录入口
SuaraJakarta.id - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Muradi mendesak agar keterlibatan 'adik-kakak asuh' disterilkan dari kasus Ferdy Sambo.
Menurutnya,quickq官网登录入口 adanya julukan 'adik-kakak asuh' sebetulnya sudah umum didengar di akademi. Julukan itu menggambarkan hubungan antara junior dengan senior yang kemudian berlanjut hingga saat bertugas.
"Ada juga yang hubungan karena kedekatan meski beda usia 5 tahun misalnya. Saat salah satunya jadi pimpinan, maka akan diajak. Ini terjadi tak hanya di kepolisian, tapi juga di TNI, IPDN, BIN dan lainnya," kata Muradi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (22/9/2022).
Hubungan itu, dalam kasus Ferdy Sambo cukup kentara sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu terkuak.
Baca Juga:Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Masih Diteliti, Kejagung: Semoga Tak Dikembalikan Lagi
Terlebih, setelah adanya 97 anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang dianggap menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Sebelum muncul obstruction of justicekan ada skenario. Termasuk skenario ini, tidak bisa berdiri sendiri. Ada beberapa hal yang kemudian melibatkan itu, termasuk dalam hal bagan 'Konsorsium 303' kan," ungkap Muradi.
Lebih jauh, Muradi memaparkan soal kuatnya pengaruh 'adik-kakak asuh' yang turut mendukung Ferdy Sambo dalam kasusnya. Yakni pada proses penetapan tersangka.
Diketahui, penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka dianggap memakan waktu lama. Ada skenario yang berbeda hingga pengrusakan barang bukti. Sehingga Polri perlu membentuk tim khusus untuk turun tangan menangani kasus Ferdy Sambo.
"Tapi Kapolri tegas menetapkan tersangka karena sudah merusak barang bukti, sudah membuat skenario yang berbeda. Makanya kena empat pasal berlapis dengan hukuman hingga hukuman mati," papar Muradi.
Baca Juga:Arsul PPP: Proses Hukum Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Memerlukan Kecermatan
Pada tahap kedua, Muradi menduga ada peran 'adik-kakak asuh' pada proses Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) sehingga membuat Ferdy Sambo bersikeras hingga mengajukan banding.
"Ini keras juga, ‘adik-kakak asuh’ semua meyakinkan bahwa tidak terjadi PDTH. Kemudian ada banding dan berharap lolos, ternyata ditolak. Kenapa? Karena dari awal sudah keras dari timsus, pimpinan Polri bahwa orang ini harus dihukum dengan sebagaimana mestinya dengan empat pasal berlapis. Makanya bandingnya ditolak," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Polda Metro: Empat Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Deras Kamis Sore2025-05-20 21:54
Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya2025-05-20 21:18
Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram2025-05-20 20:40
Gelar Rejeki wondr BNI2025-05-20 20:10
Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta2025-05-20 20:00
Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air2025-05-20 19:46
Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT2025-05-20 19:45
Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara2025-05-20 19:38
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya2025-05-20 19:31
Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb2025-05-20 19:26
Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!2025-05-20 21:41
Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu2025-05-20 21:38
Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU2025-05-20 21:36
Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional2025-05-20 21:24
Balas Sindirian Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Kalau Ada Gagasan Tapi Mau Joget, Enggak Boleh?2025-05-20 21:21
Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya2025-05-20 21:10
LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam2025-05-20 20:04
Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu2025-05-20 19:55
Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham2025-05-20 19:45
Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak2025-05-20 19:37